-dalam.jpg)
Anak harimau itu dibius sebelum dimasukkan ke dalam koper. Belum ada informasi apakah harimau tersebut hasil tangkapan liar atau lahir di penangkaran. Sementara itu, perempuan penyelundup sudah mengakui semua perbuatannya. Dia terancam pidana penjara 4 tahun dan denda US$ 1.280 karena telah memiliki dan berusaha menyelundupkan hewan yang terancam rumah.
Semoga kedepannya tidak ada lagi penyeludupan satwa-satwa yang dilindungi dan hampir punah, seperti anak harimau ini. Pada gambar, terlihat bagaimana lucunya anakan harimau yang akan diseludupkan tersebut...
1 komentar:
kasihan anak harimaunya ya
Posting Komentar