12 Maret 2010

Artis Minta Keringanan Pajak

Baru saja dengar kabar kalo para aktor dan artis meminta keringanan pajak. Kumpulan aktor dan artis yang tergabung dalam PARSI (Persatuan Artis Sinetron Indonesia) ini pada selasa (9/3) lalu berkunjung kegedung DPR RI, yang diterima oleh ketua DPR Marzuki Alieyang di ruang kerjanya lantai 3 Gedung Nusantara 3 DPR RI Jakarta.
Pajak penghasilan 30% yang selama ini dikenakan kepada artis dirasa terlalu berat menurut sejumlah artis. Ketua PARSI Anwar Fuadi datang bersama beberapa artis pendatang, seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain. Mereka mengatakan bahwa sebelum kena pajak, penghasilan mereka sebenarnya sudah dipotong lebih dulu oleh produser masing-masing sebesar 5%-10%.

Eko Patrio, yang juga adalah mantan artis ikut mendampingi teman-teman artis dalam menyuarakan aspirasi mereka. Namun ketua DPR Marzuki Alieyang mengingatkan bahwa artis juga merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penghasilan sudah tinggi diatas 500 juta pertahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30 persen. Sedangkan 250-sampai 500 juta kena yang 25 persen.

Masih banyak artis yang tidak memiliki NPWP. Entah karena tidak tahu atau karena tidak ingin membayar pajak. Tahu egk kalo artis itu sekali dibayar iklan/sinetron/host acara berapa duit? Itu bisa puluhan sampe ratusan juta. Mereka bayar 30% pajak itu sudah sesuai dengan aturan perpajakan ditanah air. Kalo egk suka ya silahkan keluar negeri bersaing dengan artis-artis papan atas dunia. Jangan hanya pikir isi perut dan harta sendiri, tetapi pikirlah sesama dan negara juga. Ingat, kalian ngetop karena banyak yang nonton, yaitu masyarakat. Tanpa masyarakat kalian juga tidak ada apa-apanya. Betul?

Menurut teman-teman pembaca bagaimana? Sudah tepatkah para aktor artis ini meminta keringanan pajak?

11 komentar:

budiawanhutasoit mengatakan...

saya tidak begitu memahami peraturan pajak. tapi jika memang ada tercantum kalau penghasilan kita sudah di atas sekian ratus juta, maka kena pajak penghasilan sekian persen, wajib-lah kita mematuhi.
asal, yg bukan artis dgn penghasilan sekian ratus juta itu juga bayar pajak. jgn cuman artis doang.
soal artis yg ga/belum memiliki NPWP, wajarlah...PNS aja masih banyak yg belum bayar pajak.
oya, sekalian tanya, kan slogan orang pajak : bayarlah pajak, awasi penggunannya.
cara kita mengawasi gimana ya? supaya kita tau apakah pajak yg kita bayar benar2 digunakan semestinya.

Herman mengatakan...

Bingung juga pak budi..
Saya juga sering dengar slogannya..
"AWASI PENGGUNAAN PAJAK"..Tapi koq masyarakat egk diberi tahu cara mengawasi pajak gimana ya?
Apa perlu demo dikantor pajak yah?

hendro mengatakan...

berkunjung ke blog ini dapat informasi baru,,teryata artis di kenakan pajak juga ya

Darin mengatakan...

waduh, ga sepatutnya mereka begitu. koq enak sekali dapet penghasilan tapi ga bayar pajak.. apa kata dunia???

Herman mengatakan...

@ hendro: thx kunjungannya sobat hendro! Blog ini memang selalu menyediakan informasi2 yang paling hangat dibicarakan...^^

@ Darin: Setuju! Artis juga harus kena pajak! masa wong kecil kena pajak mereka egk?

@ Phone, Gadget and Tech: Setuju! ketentuan Pajak sudah diatur dalam aturan perpajakan. Dimana jika penghasilan >500 juta/tahun itu dikenakan 30% pajak penghasilan. Mau tawar? menghadap KPK saja!!!

Gamer_GPM mengatakan...

halah gak usah di dengerin. artis kan duitnya sudah banyak. negeri kita juga punya hukum pajak. berapa persen untuk berapa. gitu...
so...ikuti aja aturan maennya. sudah resiko,,,

Herman mengatakan...

yup!
resiko jadi artis.
mudah cari duit, coz tinggal nampang aja di tv/iklan/media massa bisa langsung dapat duit segepok! tul?

Dimas mengatakan...

sebenarnyakan pajak itu nanti akhirnya kembali kerakyat juga, dengan catatan ga dikorupsi ya...
jd klo memang udah peraturan pemerintah kenapa ga ditaati aja, saya rasa untuk seorang artis itu ga seberapa deh...

Herman mengatakan...

Setuju bro dimas...

Semua orang termasuk artis wajib tunduk pada peraturan pemerintah.

Pajak juga kan untuk pembangunan sarana dan pra sarana publik umum, jadi untuk kita juga.

Anonim mengatakan...

Memang tidak lebih dari adil bahwa seseorang yg mempunyai penghasilan 5oo juta / thn, harus turut membayar pajak penghasilan seperti warga yg berpenghasilan lebih sedikit.Lebih besar penghasilan, lebih banyak dikenakan pajak. Dan siapa yg absen membayar pajak saya anggap korup jg. Sorry guys !

Herman mengatakan...

artis sudah sepantasnya dapat tax gede...