Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei menjadi hari libur Nasional. Hal ini juga turut di apresiasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dimana Beliau (Presiden) akan memberikan kado yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, yaitu akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya.
Namun menurut Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, penggunaan kata "kado" disini sebenarnya kurang tepat, karena sampai saat ini UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan belum dicabut. Dalam Undang-Undang tersebut, memuat ketentuan bahwa pada 1 Mei buruh tidak wajib bekerja. Namun pada masa orde baru, Timboel melanjutkan, 1 Mei tidak lagi dijadikan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, ia berpendapat Presiden Susilo hanya sebatas menjalankan isi UU Nomor 3 Tahun 1951.
Meski nantinya Hari Buruh (May Day) akan ditetapkan sebagai hari libur Nasional, tetapi ini tidak akan mengubah rutinitas para buruh setiap tahunnya, yakni berdemo untuk menyuarakan aspirasi mereka. Ini karena hari libur tidak bisa menyelesaikan masalah, tidak bisa "menyuap" para buruh agar berdiam diri di rumah sambil pasrah menunggu nasib mereka di tangan para penguasa.
Seperti biasa, peringatan Hari Buruh di Indonesia pada hari ini juga masih dipenuhi oleh aksi demonstrasi di berbagai kota-propinsi. Tetapi aksi demonstrasi tetap yang paling banyak (pusat) adalah di Jakarta, Di Hari Buruh ini, ada beberapa tuntutan dari buruh yang disuarakan, antara lain menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, upah minimum buruh, dan menuntut dihapuskannya outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar