27 April 2014

30 Anjing di Eksekusi di Bali. Salah Siapa?

"Jangan sampai anda terlihat oleh dog lovers bu.."
Baru dapat info ternyata pada tanggal 15 April 2014 lalu terdapat 30 anjing ilegal/seludupan (bukan anjing luar, atau terkena rabies) "dimusnahkan" di Bali oleh Balai Karantina Hewan Ngurah Rai Bali. Hasilnya banyak komunitas dog lovers yang menentang tindakan ini karena dianggap tidak berperi kemanusiaan. Saya kira nama balai nya perlu diganti saja menjadi Balai Jagal Hewan Bali.

Seperti diberitakan, 30 anjing ras jenis pomerian, siberian husky, dan mini pom disuntik mati pada hari ini oleh petugas di Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Puluhan anjing ini diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali, dengan menggunakan bus umum Jumat (11/4) dinihari. "Sementara untuk dua ekor kucing persia dan puluhan burung, kami kembalikan ke daerah asalnya karena penanggungjawabnya jelas. Puluhan anjing tersebut kami musnahkan, karena tidak ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya," kata Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Bali, Ida Bagus Eka Ludra. Sumber : bali.bisnis.com

Padahal jelas-jelas yang salah adalah penjualnya, tapi dengar-dengar tidak berani datang mengaku mungkin takut di denda, atau karena waktu claim yang sangat singkat dari Pemda Bali unit satuan BHK konon hanya 1x24 jam. Atau mungkin UUD (Ujung-Ujungnya Duit) ? Dalamnya lautan bisa diukur, dalamnya hati manusia siapa yang tahu seperti apa? Pembeli pun juga salah, karena mau cari harga yang murah, jadi lewat jalur ilegal. Sudah tahu Bali itu ada aturan kayak gitu (daerah bebas rabies, hewan memerlukan dokumen jelas) tapi masih aja ngotot.

"Bali adalah daerah “Bebas Rabies” dan Peraturan Daerah (Perda) Bali mengatur pelarangan keluar masuk dan pemeliharaan anjing di Bali. Sesuai aturan Internasional IUCN (International Union Conservation Nation) satwa (binatang) yang di atau tertangkap harus di Eutanasia (di tidurkan atau di suntik mati), demikian Singky Soewadji yang juga mantan Kepala Staff Presiden South East Asian Zoos and Aquaria (SEAZA) ini menjelaskan."Sumber : perkinjatim.com

Boleh dibilang persentase kesalahannya itu :

Pemerintah 40% karena otak kopong, pagi sore sembahyang pasang dupa tiap hari belajar karma tapi tidak dipraktekkan. Kalau semua alasannya hanya pengendalian rabies, kenapa tidak disuntik anti rabies saja lalu dijlelang setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan? Lagian itu anjing2 mahal lho, ada pomerian dan siberian husky yang dikotaku harganya 40 juta/ekor! Tolol gak tuh? Aturan dibuat manusia, tapi kaku banget. Mau ikut aturan internasional, udah tahu mereka negara kaya, 40 juta/ekor cuma buat beli gula-gula.

Usut tuh penjualnya, cari kejar dan tangkap. Jangan duduk diam! Kalau semua yang ilegal dimusnahkan, numpang tanya, apakah perdagangan manusia ilegal, dan para TKI yang ilegal juga harus dimusnahkan?  Ini namanya SALAH SASARAN bung. Anda hanya mencari kambing congeknya saja, dan dalam kasus ini 30 anjing itu adalah kambing congeknya.Sebagai catatan Pemerintah disini adalah yang memutuskan kasus ini, bukan eksekutornya. Itu resiko kerja di bagian tukang jagal. Itu juga resiko sosial yang harus anda tanggung.

Anehnya dalam video rekaman di Youtube, tidak terlihat ketegangan di wajah para petugas yang melakukan eksekusi. Bahkan salah seorang petugas wanita sempat mem-foto anjing pom yang lucu melalui kamera telepon seluer sambil tersenyum. Seperti tidak ada hati nurani saja, padahal calon ibu lho. Untuk link videonya ada di akun Grey Squarepant Kennel.

Penjual 40% karena tidak berperi kemanusiaan. Kalau mau bisnis besar yang legal dong. Anda bukan hanya jual gula-gula kan? Berani jual berani tanggung jawab. Dosa akibat pembantaian ini 40% nya akan masuk ke catatan dunia akhirat anda nantinya. Mungkin anda merasa lebih baik merelakan 30 ekor anjing ini disuntik mati, toh duitnya juga sudah masuk kantong kas.

Pembeli 20% karena kalau miskin jangan coba beli anjing mahal. Pelihara aja tuh anjing liar, mereka juga buth kasih sayang oleh dog lovers. Banyak tuh dipinggir jalan. Buat apa anjing mahal? Buat dipamerin? Nah kalo sudah kayak ini, anjing sudah disuntik mati baru di foto pamer sambil nyium "nih gua ada beli anjing husky lho sayang sudah mampos hiks". Tapi dengar kabar juga kalau alamat dan nomor telepon pemilik yang tercantum disetiap kandang anjingnya tidak dihubungi oleh aparat BKH  Bali? Wah kalau ini oknum pemerintahnya dapat bonus saham kesalahan 10% lagi kalau benar.

"Saya selaku pemilik salah satu anjing itu sudah menyatakan bersalah dan mau mentaati semua prosedur yang diberikan. Tetapi pihak karantina menolak mentah2. Alasannya karena anjing ini di seludupkan dan Berpotensi rabies. Kalaupun iya, mana bukti atau tes uji labnya? Balai karantina tidak melakukan uji sedikit pun karna mereka semua bekerja berdasarkan uang alias pemalas.

Aku sebenarrnya setuju dengan adanya penangkapan ini. Karena aku sadar ini melanggar. Aku pun paham betul perda yang berlaku bahwa hewan seperti anjing, kucing, burung, monyet yang masuk secara illegal harus di tidurkan atau DIKEMBALIKAN KE TEMPAT ASAL. Tapi kenapa harus di suntik mati? Padahal ada pilihan ke dua yaitu DIKEMBALIKAN LE TEMPAT ASAL. Mana kebijakanya?

Okelah saya bersalah dalam hal ini. Tapi satu yang perlu diingat, anjing itu barang bukti, bukan tersangka. Kalaupun harus dihukum. Tolong tangkap ekspedisinya. Bukan membunuh anjingnya. Satu lagi yang janggal. Petugas karantina sebenarnya mengetahui semua keluar masuknya anjing di Bali. Tapi mereka diam karena mereka sudah memakan uang suap sang pengirim anjing.
Tahun lalu juga terjadi atas nama Agam Surya Dwi Putra. Anjingnya tertangkap 9 ekor. Akhirnya di lepaskan oleh karantina karena sudah menerima sejumlah uang. Apakah menurut kamu itu bijaksana? Sumber : Account Youtube grey squarepant kennel (pemilik salah satu anjing yang menjadi korban) Catatan : Perbaikan EYD

So, semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Pemerintah harusnya jeli, aturan macam ini kalau diteruskan sama saja melimpahkan kesalahan penjual dan pembeli ke anjing. Saya kira sebagai praktisi hukum, anda salah sasaran. Maunya cari gampang saja. Lebih baik anjingnya disita dan dilelang uangnya masuk kas negara, selama anjingnya memenuhi syarat medis. Dokumennya kan bisa dibuat oleh pemerintah. Untuk itu, dukung petisi di Change.org agar kedepannya aturan kaku macam tai ini dihilangkan. Saya kira seluruh dog lovers juga berpandangan yang sama.

Anda juga bia mengikuti perkembangan kasus ini yang konon sudah melibatkan bantuan pakar hukum untuk peninjauan ulang kasus tersebut. Meski sudah diputus, tapi kelak akan dijadikan acuan untuk kasus serupa di kemudian hari : http://bit.ly/1tQEZ9U

Ikuti juga perkembangan kasus ini lewat forum terbesar Kaskus : http://bit.ly/1lW9nhV

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Sepengatuan ane biasanya kalo di amrik gw pernah tonton kyknya di kasih kesempatan siapa yg mau rawat, tp kalo uda kaga ad yg mau baru di matiin. nah kalo di Bali mah katro bener langsung di mampusin dasar goblok tuh mereka.

Binatang engg da salah dibunuh. MEMANG BODOH TINGKAT DEWA LU SEMUA ... !!!

komangthe mengatakan...

Kalau mau dibebaskan cukup kasih UANG SOGOK pasti dilepaskan lagi,Semua pejabat Balai Karantina Dibali moralnya BOBROK otaknya hanya UANG UANG UANG DAN UANG.

leonardus mengatakan...

Gubernur sama petugas dinas peternakan memang tindakan sama mukanya goblok tanpa dipikir panjang. Seharusnya merekalah yang disuntik mati