Indonesia tercatat sebagai negara dengan hari libur nasional terbanyak di dunia. Hampir dalam setiap bulan, terdapat setidaknya satu hari libur nasional. Bahkan, tidak hanya hari libur nasional, istilah cuti bersama dan hari kejepit nasional (harpitnas) pun mulai membudaya di tahun-tahun belakangan ini. Banyaknya hari libur nasional dengan jumlah yang tersebar sepanjang tahun, ditambah dengan cuti bersama dan “harpitnas” ini berdampak pada sektor perekonomian, yang erat kaitannya dengan produktivitas dan stabilitas industri.
"Hari kejepit nasional" biasanya baru ditetapkan beberapa hari sebelum hari libur itu datang. Biasanya, hari tersebut berada di antara dua hari libur, baik libur nasional maupun libur mingguan (sabtu-minggu). "Harpitnas" diambil berdasarkan kekhawatiran akan terjadinya penurunan produktivitas akibat bekerja pada hari yang berada diantara dua hari libur tersebut. Sekilas, fenomena ini tidak menuai masalah bagi beberapa pihak, seperti mahasiswa dan pegawai negeri.
Akan tetapi, bagaimana dengan sebagian pihak lain yang merasa dirugikan? Misalnya para buruh yang di upah per jam kerja. Jadi, begitu mereka tidak bekerja, seperti karena sakit atau karena diliburkan pemerintah atau perusahaan, sudah pasti upah mereka tidak dihitung. Tentu hal ini tidak masalah bagi yang "digaji", seperti pegawai PNS atau pegawai Swasta, karena bagi mereka, kerja atau tidak, perusahaan untung atau rugi, gaji tetap jalan terus.
Secara harfiah, hari libur diartikan sebagai waktu bagi orang-orang untuk membebaskan diri dari aktivitas rutin, seperti bekerja dan bersekolah. Hari libur nasional sendiri merupakan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional. Kebijakan pengaturan penetapan hari libur nasional dipegang oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; yang semuanya digabung dalam SKB (Surat Keputusan Bersama).
Tahun ini, di Indonesia terdapat 14 hari libur nasional dalam setahun. Jumlah tersebut belum ditambah dengan cuti bersama, yang pada tahun 2013 jumlahnya sebanyak 5 hari, dan "harpitnas" yang jumlahnya belum diketahui secara pasti, karena sifatnya "suka-suka". Hari libur nasional di Indonesia lebih banyak didominasi oleh hari libur keagamaan. Hal ini erat kaitannya dengan keberagaman agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan penduduknya termasuk atas isu-isu religius.
Menurut Harry Nugroho, sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, penetapan hari libur pada dasarnya bertujuan untuk merekatkan kembali hubungan sosial individu yang mungkin terpecah akibat rutinitas pekerjaan. Sebagai makhluk sosial, manusia sudah sewajarnya membutuhkan waktu rehat, juga waktu untuk bersosialisasi dengan sesamanya secara santai. Sedangkan, hari libur nasional terkait dengan hari besar agama berfungsi untuk memberikan kesempatan bagi para individu dalam merayakan hari besar agamanya. Hal ini juga terkait sebagai wujud penghargaan terhadap kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Sumber : http://penerbitanboe.wordpress.com
*Dengan peng-editan seperlunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar