Tampak Rasyid Rajasa dalam sidangnya |
Tapi tolong juga baca baik-baik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Itu artinya kurungan 8 bulan penjara akan dilaksanakan apabila dalam 12 bulan ke depan dia (Rasyid) melakukan kesalahan lagi, kalau tidak ya tentu tidak perlu masuk penjara. Paling hanya wajib lapor/tahanan rumah (tidak bisa bepergian ke luar negeri).
Sungguh kerdil hukum yang ada di negara Indonesia ini. Padahal si Rasyid sudah menghilangkan 2 (dua) orang nyawa sekaligus, tetapi TIDAK MASUK PENJARA. Lihat beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya juga terjadi di Indonesia, rata-rata dihukum diatas 5 tahun penjara. Belum lagi teror dari keluarga korban. Beginikah keadilan itu? Lantas apakah dengan status seorang anak Menteri dan bapaknya Founder partai PAN bisa seenaknya terhadap masyarakat (kebal hukum)?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar