14 Juli 2011

Perusahaan Negara Payah



Perusahaan-perusahaan negara sekarang banyak yang sudah tidak lagi mensejahterahkan hidup rakyat banyak, seperti yang tertuang pada UUD pasal 33 ayat 2 yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Khususnya 2 perusahaan besar yang utama, yaitu PLN dan Telkom. Kalau sudah tidak mampu mengelola, ya dijual saja ke swasta (swastanisasi). Masa listrik hari gini, di siang bolong bisa mati mendadak? ckck. Begitupun dengan Koneksi internet. Inilah kalo di Indonesia masi mengandalkan batang2 besi (tiang listrik) sebagai penghubung. Di negara-negara maju, semua sudah mengandalkan teknologi fiber atau jaringan bawah tanah yang lebih save dan aman dari gangguan.

Tidak ada komentar: