22 Agustus 2016

Impor Barang LN : Negara Makan Daging; Rakyat Makan Tulang

Saya beberapa hari belakangan mencoba untuk menyibukkan diri untuk jualan online lewat salah satu mall online. Yup, agak terlambat memang apabila Anda baru mulai sekarang, mengingat persaingan harga yang makin keras. Namun tidak apalah, karena Pengalaman (mencoba sendiri) memang mahal harganya dibanding hanya membaca pengalaman orang lain.
"Rasa ingin tahu yang besar kadang bisa membunuhmu"

Langsung saja, untuk jualan online, tentu kita tidak mungkin hanya ambil barang dari toko lain, lalu kita jual kembali. Kita pasti sudah tidak punya untung, kecuali berjualan di counter toko fisik/dunia real. Anda harus tahu bahwa dunia maya itu tidak mengenal batasan wilayah.

Jadi tidak sama dengan jual beras (contoh saja), di daerah Jakarta sekilo 10 ribu, namun kalau di Timika Papua harganya bisa 50 ribu sekilo. Yup, makin jauh dari sumber = makin mahal. Kalau di dunia maya, beras harganya 10 ribu, mau dikirim ke manapun tetap 10 ribu, yang membedakan hanya ongkos kirim.

So, satu2nya jalan untuk mengambil untung adalah beli dari pabrikan langsung, atau untuk produk elektronik ya pasti ambil dari luar negeri. Jangan beli barang yang pabriknya ada di Indonesia, karena mereka juga sudah pasang lapaknya di mall online. Yup, contoh kayak percetakan buku, mereka sudah buka lapak di mall2 online. Atau apapun itu, selama barang made in Indonesia kamu tidak akan dapat untung karena pembuatnya (pemiliknya) sudah pasti menaruh barang itu di mall online sebagai sumber/jalur pendapatan juga selain jualan di toko2 fisik. Ya, mereka tidak malu-malu lagi menggelar tikar lapak di level retail/eceran.

Nah, beli barang dari luar negeri ternyata mudah, semudah membalikkan tangan. Namun anda jangan kaget dengan pajak yang ditarik pemerintah lewat bea masuk. Cari saja di Google, banyak rumusnya, namun intinya :

1. Barang bernilai < $50 = bebas bea masuk. Perhitungan $50 nya sudah harus meliputi total CIF (Cost/nilai barang, Insurance/asuransi, dan Freight/biaya pengiriman). Jika lebih dari itu, anda akan dibebankan pajak sejumlah 45%. Yup, 45%! Negara sudah mengambil untungnya terlebih dahulu sebelum anda mulai berjualan.

2. Perhitungan barang kena pajak di bea cukai Jakarta. Pertama akan dihitung dulu Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM; adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk berdasarkan CIF diatas. Setelah itu tambahkan :

a. Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (umumnya 20%, selengkapnya lihat di BTBMI Buku Tarif Bea Masuk Indonesia). Namun biasanya oknum bea cukainya suka cari untung, semua dikali 20%.
b. PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
c. PPh = (CIF + bea masuk) * 15% (sebenarnya 15% kalau tidak punya NPWP, namun belakangan dipukul sama rata semua, kecuali anda urus sendiri di Jakarta dengan memperlihatkan NPWP anda, baru hanya dikali 7,5%-10%, kalau beli lewat online biasanya tidak dianggap).

Nah, total PAJAK BEA MASUK 20% + 10% + 15% = 45%.

Sebenarnya saya tidak soal, walau pajaknya 1 juta %. Ya, 1 juta %. ASAL SAMA RATA. Jangan yang lain boleh lolos lewat hubungan relasi orang dalam; atau yang lain bisa lolos lewat pasar gelap/black market, alias barang seludupan lewat kapal, atau lewat koper teman yang ditenteng sendiri, mirip2 jalur narkoba lah.

Kalau sudah begini, yang mati adalah pebisnis tulen yang rela IKUT JALUR RESMI membayar pajak untuk di makan sama negaranya, sementara yang hidup adalah pebisnis modal dengkul dan relasi dengan jalur black marketnya.

Tidak ada komentar: