28 Agustus 2009

Tiga Pulau Dijual di Internet


Jakarta - Tiga pulau di kawasan kepulauan Mentawai ditawarkan 'for sale' di internet. Departemen Luar Negeri pun siap menjelaskan pihak asing tidak bisa menguasai salah satu pulau di Indonesia.

"Kita akan jelaskan bahwa hukum kita tidak membenarkan pihak asing membeli atau menguasai pulau di negara kita," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Tengku Faizasyah di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Faiz mengatakan, mengenai penjualan pulau sebenarnya merupakan kewenangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Dan terkait pemerintah setempat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga pulau yang ditawarkan adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Semuanya terletak di Kepulauan Mentawai.

Pemerintah Kabupaten Mentawai telah membantah soal penjualan pulau-pulau tersebut. Mereka berdalih, yang dijual bukanlah pulau melainkan investasi resort.

3 pulau itu diiklankan di situs privateislandsonline.com dengan judul 'Islands for Sale in Indonesia'. Masing-masing pulau dihargai bervariasi. Pulau Makaroni yang memiliki luas 14 hektar dihargai US$ 4 juta, Pulau Silionak yang memiliki luas 24 hektar dibandrol US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui yang memiliki luas 26 hektar ditawarkan US$ 8 juta.

sumber: www.detik.com

Jumlah pulau di Indonesia ada 17.508 pulau, dengan kurang lebih 7800 diantaranya telah memiliki nama. Dari sekian banyak pulau di Indonesia yang dihuni cuma sekitar 6000 pulau. Pantas saja jika ada beberapa pulau di Indonesia yang sudah diperjualbelikan kepada pihak asing/luar.

Saya tidak tau siapa yang menjual pulau Indonesia itu. Jika yang menjual pihak negara Indonesia saya rasa tidak mungkin, karena sudah menjadi landasan konstitusi dan sudah tertata dalam UUD 1945, yaitu setiap jengkal tanah Indonesia tidak boleh lepas keluar. Kalaupun ada permainan dengan pejabat setempat, pasti juga hanya akan diberikan izin sewa dengan batasan waktu tertentu. Tidak ada kata JUAL disana. Tapi duit hasil sewanya lari ke mana? apakah ke kas negara atau ke kas "kantong"?

Paling parah jika yang menjual tanah tersebut adalah pihak swasta/orang pribadi, yang mengatasnamakan tanah mereka/kepunyaan mereka, dan menjualnya ke pihak asing/luar. Pasti hanya karena tergiur dengan uang dollar dari orang asing. Padahal kalau sebuah pulau dikelola dengan baik, pasti akan menarik turis asing untuk berkunjung. Contoh kasusnya sudah terjadi seperti diatas itu.

Satu hal membuat kenapa banyak orang asing tertarik untuk memiliki pulau? karena dinegara mereka tidak ada pulau sama sekali/sedikit. Pulau menurut mereka bisa dijadikan sebagai villa pribadi, atau kalau dikelola dengan baik bisa menghasilkan keuntungan. Asyik khan. Sebuah pulau yang baru mereka beli/sewa bisa mereka bangun hotel, rumah makan, tempat diving, villa, dsb. Nah, lama kelamaan akan menjadi sebuah "NEGARA DIDALAM NEGARA". Bisa berbahaya itu,

Saya kasih contoh, misalnya pulau A dibeli oleh WN Inggris. Sudah 10 tahun mereka tinggal disana. Mula-mula hanya dijadikan tempat untuk bersantai. Lama-lama mulai diarahkan ke arah komersial, dengan mengalihkan wisatawan untuk berkunjung ke tempat/pulau pribadi mereka. Para nelayan yang akan mencari ikan diseputar pulau A tersebut mulai dilarang untuk mendekat, dengan alasan pulau A adalah kepunyaan mereka. Sampai-sampai WNI pun dilarang masuk kewilayah tersebut. Nah, pemerintah asal mereka, Inggris, bisa mengambil kesempatan dengan mengklaim kalau pulau A tersebut adalah milik/kepunyaan mereka, dengan alasan jika pulau A tersebut ditinggali warga negara mereka (Inggris). Kalau masalah sudah begini Indonesia mau banding sampe ke MA Internasional atau PBB pun bisa kalah.

Nah, Indonesia sebagai negara yang memiliki pulau terbanyak didunia (disusul Philipina, dengan kurang lebih 7100 pulaunya) tentu akan menarik orang asing untuk memiliki sebuah pulau didalamnya. Apalagi dengan ribuan pulau yang tidak berpenghuni, tentunya akan semakin asyik untuk dihuni. Jadi untuk mengantisipasi hal ini tidak menjadi lebih banyak, pemerintah harus berperan aktif dalam menjaga kedaulatannya. Setiap pulau harus diberi nama dan dipasangi tugu, bendera, atau patok yang menandakan bahwa Pulau ini adalah bagian dari NKRI.

Jikapun terlintas motif untuk menyewakan ke pihak asing, harus dibuat perjanjian-perjanjian, seperti nelayan tidak boleh dilarang untuk menangkap ikan di seputar perairan pulau yang dimaksud, dan misalnya sebuah pulau akan dijadikan resort/usaha, tenaga kerjanya sebagian besar harus diambil dari Indonesia. Juga syarat2 yang lain, spt pajak, kunjungan pengawasan, dll. Dan tentunya, dana hasil penyewaan pulau harus diserahkan ke kas pemerintah pusat/daerah, guna di pakai dalam keperluan pembangunan negara.

2 komentar:

Zippy mengatakan...

Huhuhu, masalah yg 1 blum kelar, eh..muncul masalah br lagi.
Banyak bgt cobaan bwt ni Negara, padahal br aja ultah ke-64.
Berharap smg cepat terselesaikan.

antwa mengatakan...

wedew...bener-berner nih indonesia...banyak cobaan bener...mudah-mudahan dengan banyak cobaan seperti ini indonesia bisa lebih dewasa dalam menghadapi segala permasalahan....