25 Mei 2010

Malpraktik, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?

Dugaan kasus malpraktik terus saja bermunculan. Pasien yang merasa dirugikan biasanya akan melakukan gugatan hukum untuk meminta pertanggungjawaban. Siapa yang harus bertanggungjawab, dokter atau rumah sakit? Ketika mengalami kerugian selama menjalani perawatan di rumah sakit, paling tidak pasien akan berhadapan dengan 2 pihak yakni dokter dan rumah sakit. Kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawabnya sendiri-sendiri.

Dokter akan mampertanggungjawabkan tindakan medis yang dilakukan, sementara rumah sakit bertanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Hal ini kadang tidak dipahami pasien, sehingga bingung dalam menentukan pihak mana yang harus dituntut. Secara pidana, dokter juga bisa digugat atas kelalaian yang dilakukan selama menjalankan profesi sehingga menyebabkan kerugian bagi pasien. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika secara pidana dokter akan menanggung sendiri akibat dari tindakannya, maka secara perdata tidak selalu demikian. Sebab Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) mengenal perbuatan hukum tidak langsung. Pasal tersebut mengatakan, seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau pengawasannya. Jika dokter bekerja untuk rumah sakit, maka seharusnya dokter tersebut berada di bawah pengawasan rumah sakit. Ini berarti rumah sakit juga punya tanggung jawab atas tindakan dokter yang menyebabkan kerugian bagi pasien. Karena itu, tidak salah jika tuntutan ganti rugi juga ditujukan kepada rumah sakit.

Sementara itu jika mengadu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pasien diharuskan untuk mencantumkan tempat praktik dokter serta waktu tindakan itu dilakukan. Jika tindakan dilakukan di rumah sakit, maka nama rumah sakit harus dicantumkan. Hanya saja ini bukan berarti bahwa MKDKI punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap rumah sakit, sebab investigasi MKDKI hanya berlaku internal di kalangan profesi kedokteran. Bahkan keputusannya tidak selalu dipakai di pengadilan, hanya jika memang diperlukan saja.

Bagaimanapun rumah sakit juga memiliki tanggung jawab atas layanan kesehatan yang diselenggarakannya. Demikian pula dokter yang juga bukan profesi yang kebal hukum, sehingga pasien dapat mengadu apabila timbul kerugian akibat malpraktik.
Namun untuk membuktikan malpraktik amatlah sulit, apalagi jika dokter sudah melakukan tindakan sesuai standar. Jalan damai yang akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

6 komentar:

Zippy mengatakan...

Duh..malpraktik tapi gambarnya kok gitu ya?
Wakkakaka...
Oh..ia mas, bener banget tuh.
Rumah sakit juga punya andil dalam kejadian tsb.

Dunia Hape mengatakan...

Yeai...moga aja malpraktik di Indonesia semakin berkurang yah.
Kasian deh, yang mau sembuh tapi malah parah jadinya.

Oh..ia, dokter dan rumah sakit harus bertanggung jawab atas malpraktik itu.

Dimas mengatakan...

mau malpraktik atau nggak, klo susternya kayak yg digambar, pasrah aja deh hehe...

Artikel Internet Online mengatakan...

sayang malpraktik bahkan bisa terjadi dirumah sakit terkenal. saya rasa itu semua tanggung jawab pihak rumah sakit dan dokter yg bertugas...

o iya klo boleh saran buat seluruh rumah sakit klo nyari perawat harus yang kayak difoto itu ya hehe...

Herman mengatakan...

@ Zippy: kenapa gambarnya gitu? karena pengalaman saya yang melakukan malpraktik rata2 cuman menang tampang doank+ada koneksi pihak rumah sakit...

@ Dunia Hape: malpraktik menjadi menjamur di tanah air, karena semua lulusan sma kebanyakan ngotot masuk kuliah kedokeran, padahal hanya bermodalkan uang orang tua semata. akhirnya, pasa lulus jadi dokter muda, pengetahuan dikit/pas pasan...

@ Dimas: no comment mas...

@ Artikel Internet Online: dokter+pihak RS memang harus bertanggung jawab terhadap setiap pasien yang berobat ketempat mereka.
Mengenai susternya akan diusahakan...^^

Zhang mengatakan...

Malpraktik gara2 suster-nya terlalu seksi (Gambarnya aja gitu).....